Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, adil, dan sejahtera.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,
Timenyala.id yang dikelola oleh
PT. TIMENYALA MEDIA INDONESIA tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
-
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
-
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
-
c. Berita yang belum terverifikasi dapat ditayangkan dengan syarat:
-
Benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
-
Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
-
Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
-
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diusahakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
-
d. Setelah memuat berita sebagaimana dimaksud pada poin (c), redaksi wajib meneruskan usaha verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
a. Timenyala.id wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna (seperti komentar, forum, dan artikel pengguna) yang tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
-
b. Timenyala.id mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu sebelum dapat memublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna.
-
c. Timenyala.id berhak dan wajib menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang mengandung unsur:
-
Sadisme dan/atau pornografi;
-
SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan);
-
Kekerasan dan fitnah;
-
Penyebaran kebencian atau prasangka buruk.
-
d. Timenyala.id menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
-
b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan (linked) pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
-
c. Pada setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.
-
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
-
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah kendali manajemennya;
-
Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber, wajib dilakukan juga oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut.
5. Pencabutan Berita
-
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
-
b. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Hak Cipta
Timenyala.id wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Keterlibatan Pihak Ketiga
Laman media siber Timenyala.id wajib mencantumkan secara jelas apabila terdapat kerja sama, konten berbayar (sponsored content), atau iklan advertorial yang dipublikasikan di dalam media.
8. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Layanan Pengaduan & Hak Jawab
Apabila Anda ingin mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau pengaduan terkait pemberitaan di
Timenyala.id, silakan hubungi redaksi kami melalui:
PT. TIMENYALA MEDIA INDONESIA
Kontak/WhatsApp: 0823 7081 2937
Alamat Kantor: Ds. Lambhuk, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh.
Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman