x

Dugaan PETI di Aceh Selatan, 30 Ekskavator Disebut Beroperasi di Lubuk Anas

waktu baca 4 menit
Jumat, 18 Sep 2026 20:29 16 Redaksi Timenyala

TIMENYALA.ID | ACEH SELATAN — Aktivitas penambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Aceh Selatan. Sekitar 30 unit ekskavator disebut beroperasi di kawasan Lubuk Anas, Dusun Sarah Baru, Desa Alur Keujrun, Kecamatan Kluet Tengah.

Informasi tersebut disampaikan Keuchik Ruak, Zuhar Nisan. Ia menyebut aktivitas penambangan emas di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama.

“Tambang emas ada kurang lebih 30 unit ekskavator yang kerja,” kata Zuhar saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).

Zuhar juga menyebut Koperasi Sago Menggamat sebagai pihak yang selama ini mengelola kegiatan pertambangan tersebut.

“Lumayan lama yang kelola Koperasi Sago Menggamat,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak Koperasi Sago Menggamat belum memberikan tanggapan atas informasi tersebut. Dengan demikian, keterlibatan koperasi sebagai pengelola masih merupakan keterangan dari Zuhar dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut.

Saat ditanya mengenai legalitas kegiatan penambangan, Zuhar menyatakan aktivitas tersebut tidak memiliki izin.

“Ya,” jawabnya ketika dikonfirmasi apakah penambangan emas di kawasan Lubuk Anas berlangsung tanpa izin.

Pernyataan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Status legalitas pertambangan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan keterangan satu pihak, melainkan harus diperiksa melalui dokumen perizinan, titik koordinat kegiatan, status kawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas operasi pertambangan.

Pemerintah juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), berada dalam skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), atau justru berlangsung di luar kawasan yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

Zuhar memperkirakan setiap ekskavator dioperasikan dengan dukungan empat hingga lima pekerja.

Jika perkiraan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan, sekitar 30 unit alat berat dapat melibatkan sedikitnya 120 hingga 150 pekerja.

Namun, angka tersebut belum merupakan data resmi. Belum diketahui secara pasti siapa pemilik masing-masing ekskavator, siapa pemodalnya, bagaimana sistem pengelolaannya, serta ke mana hasil tambang tersebut dipasarkan.

Karena itu, pemeriksaan lapangan menjadi penting untuk mengurai seluruh rantai kegiatan, mulai dari keberadaan alat berat, pekerja, pengelola, pemodal, hingga distribusi hasil tambang.

Selain persoalan legalitas, aktivitas pertambangan tersebut juga disebut berdampak terhadap kondisi lingkungan.

“Makanya sungai keruh,” kata Zuhar.

Klaim tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengujian kualitas air. Kekeruhan dapat berkaitan dengan masuknya material tanah atau sedimen ke badan sungai, tetapi penyebab dan tingkat dampaknya tidak dapat dipastikan tanpa pemeriksaan teknis.

Instansi lingkungan hidup perlu melakukan pengecekan langsung, termasuk mengambil sampel air apabila diperlukan. Pemeriksaan juga penting untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan berdampak terhadap ekosistem maupun masyarakat yang menggunakan sumber air di sekitar kawasan.

Penggunaan puluhan ekskavator juga perlu diperiksa dari aspek perubahan bentang lahan, sedimentasi, kondisi sungai, serta kemungkinan dampak terhadap kawasan hutan dan sumber penghidupan masyarakat.

Presiden Diminta Turunkan Tim

Munculnya informasi mengenai dugaan penambangan emas tanpa izin dengan puluhan alat berat tersebut mendorong perlunya pengawasan lintas instansi.

Presiden dapat memerintahkan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian ESDM, aparat penegak hukum, serta unsur TNI sesuai kewenangan masing-masing, untuk melakukan pemeriksaan terpadu apabila diperlukan.

Pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah kegiatan tersebut memiliki izin, siapa pengelolanya, siapa pemilik alat berat, dari mana sumber modalnya, berapa banyak pekerja yang terlibat, serta bagaimana pengelolaan dan distribusi hasil tambangnya.

Jika nantinya ditemukan kegiatan pertambangan yang terbukti tidak memiliki perizinan atau melanggar ketentuan hukum, penegakan hukum dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun instansi teknis terkait status kegiatan pertambangan di Lubuk Anas.

Pihak Koperasi Sago Menggamat juga belum memberikan klarifikasi mengenai tudingan sebagai pengelola kegiatan tersebut.

Konfirmasi kepada pemerintah dan pihak koperasi tetap diperlukan untuk memastikan informasi mengenai sekitar 30 ekskavator dan dugaan aktivitas tanpa izin tersebut.

Dengan demikian, informasi mengenai jumlah alat berat, pengelola, status perizinan, jumlah pekerja, serta dampak lingkungan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi di lapangan.

Publik kini menunggu penjelasan pemerintah dan aparat berwenang mengenai siapa yang mengoperasikan puluhan ekskavator tersebut, atas dasar izin apa kegiatan berlangsung, serta apakah aktivitas penambangan di Lubuk Anas telah memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x