
TIMENYALA.ID | ACEH SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mengaku belum menerima dokumen kerja sama antara PT Pemalang Agro Wangi (PAW) dan Politeknik Aceh Selatan (Poltas) terkait pengelolaan dan pengoperasian pabrik kelapa sawit (PKS) milik pemerintah daerah di Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur.
Sekretaris Komisi II DPRK Aceh Selatan, Alja Yusnadi, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah dokumen kerja sama tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRK. Namun, hingga saat ini, Komisi II belum menerima dokumen tersebut.
“Sejauh ini saya belum tahu apakah ada tembusan dokumen atau surat kerja sama antara PT PAW dengan Poltas ke DPRK Aceh Selatan. Secara kelembagaan, saya belum tahu apakah surat tersebut sudah masuk ke Ketua DPRK. Belum ada pemberitahuan,” kata Alja pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Menurut Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Aceh Selatan ini, informasi awal yang diketahui pihaknya menyebutkan kerja sama pengelolaan PKS tersebut melibatkan PT PAW dan badan usaha milik daerah (BUMD) Fajar Selatan.
Bahkan, dalam pembahasan qanun pembentukan Perseroda PT Arah Maju Produktif, pengelolaan PKS sempat dibicarakan sebagai salah satu bidang usaha yang akan dijalankan perusahaan daerah tersebut.
“Ketika pembahasan qanun perseroda kemarin, memang sempat ada pembahasan bahwa salah satu segmen bisnis yang akan dikerjakan adalah pabrik kelapa sawit. Ternyata kalau sekarang dialihkan ke Poltas, kami tidak mengetahui informasi itu,” ujarnya.
Alja mengatakan, berdasarkan penjelasan pemerintah daerah bersama tim penyusun qanun perseroda, PKS tersebut direncanakan dikelola oleh perseroda.
Menurutnya, apabila pengelolaan PKS dijalankan perusahaan daerah, usaha tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Selatan.
Namun, jika skema pengelolaannya kemudian melibatkan Poltas, ia mengaku belum mengetahui alasan dan urgensi perubahan tersebut.
“Kita bukan pada konteks setuju atau tidak setuju. Yang menjadi pertanyaan, apa urgensinya sehingga pengelolaan PKS itu bergeser ke Politeknik Aceh Selatan,” katanya.
Alja menegaskan, hingga saat ini Komisi II DPRK Aceh Selatan belum menerima dokumen kerja sama antara PT PAW dan Poltas.
Ia mengatakan Komisi II akan menelusuri persoalan tersebut melalui rapat dengan mitra kerja terkait, terutama karena komisi itu membidangi urusan BUMD dan aset daerah.
“Dokumen kerja sama pengelolaan PKS antara PT PAW dengan Poltas sejauh ini belum kami dapatkan. Apakah sudah diserahkan kepada Ketua DPRK, saya kurang tahu. Yang jelas, ke Komisi II belum ada,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRK Aceh Selatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Reza Utama, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menjelaskan secara terbuka kerja sama pengelolaan PKS yang melibatkan PT PAW dan Poltas.
Menurut Reza, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut aset milik pemerintah daerah yang pengelolaannya harus memiliki dasar hukum jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
“Ini aset daerah, sehingga setiap bentuk kerja sama pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mekanisme pengawasan yang transparan. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik bagaimana proses kerja sama ini berlangsung dan apa manfaat nyata yang diterima daerah,” kata Reza.
Ia menegaskan, permintaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan pengelolaan aset publik berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Reza menyoroti adanya perbedaan keterangan dari sejumlah pihak mengenai keberadaan dokumen kerja sama tersebut. Di satu sisi, sejumlah pihak mengaku belum mengetahui atau belum melihat dokumen, sementara PT PAW membenarkan adanya kerja sama dan menyatakan memiliki dokumen terkait penyerahan pengelolaan PKS.
Menurutnya, perbedaan keterangan itu harus segera diklarifikasi dengan memeriksa dokumen resmi dan meminta penjelasan seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau ada pihak yang menyatakan dokumennya tidak pernah melihat, sementara pihak lain menyebut dokumen itu tersedia, maka pemerintah harus menelusuri dan memastikan dokumen mana yang menjadi dasar kerja sama. Siapa yang menandatangani, siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar kewenangannya, dan bagaimana mekanisme pengelolaannya harus jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan agar tidak ada kesimpulan prematur mengenai legalitas kerja sama sebelum dokumen, kewenangan para pihak, dan prosedur yang berlaku diperiksa secara menyeluruh.
Selain meminta kejelasan dokumen, Reza juga meminta Pemkab Aceh Selatan menjelaskan status pengelolaan PKS, termasuk hubungan kerja sama tersebut dengan rencana pelibatan BUMD dalam pengelolaan pabrik.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan apakah kerja sama itu berbentuk kerja sama operasional, pemanfaatan aset daerah, atau skema lain yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
“Jangan sampai status aset, tanggung jawab operasional, dan kewenangan masing-masing pihak menjadi tidak jelas. Pemerintah perlu menjelaskan skema yang digunakan beserta dasar hukum dan persetujuan yang dipersyaratkan,” katanya.
Reza menilai kejelasan tersebut penting untuk melindungi aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai kontribusi ekonomi dari pengelolaan PKS, termasuk mekanisme pembagian pendapatan, kewajiban finansial masing-masing pihak, biaya operasional, dan realisasi penerimaan yang menjadi hak pemerintah daerah.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apa manfaat nyata kerja sama ini bagi daerah. Berapa kontribusi yang diterima, bagaimana mekanisme perhitungannya, dan apakah kewajiban masing-masing pihak telah dipenuhi? Semua itu harus bisa dijelaskan berdasarkan data dan laporan yang dapat diperiksa,” ujarnya.
Menurut Reza, pengelolaan aset daerah tidak cukup hanya dinilai dari beroperasinya fasilitas atau keterlibatan investor. Pengelolaan tersebut juga harus dievaluasi berdasarkan manfaat ekonomi, keberlanjutan usaha, perlindungan aset, serta kontribusinya terhadap pendapatan daerah dan kesempatan kerja masyarakat setempat.
Ia mendorong Pemkab Aceh Selatan segera mengumpulkan dan memeriksa seluruh dokumen terkait, termasuk perjanjian antarpihak, dokumen penyerahan atau pemanfaatan aset, persetujuan yang diperlukan, laporan operasional, dan laporan keuangan.
Reza juga meminta DPRK memperoleh penjelasan resmi melalui mekanisme pengawasan yang berlaku agar persoalan tersebut dapat ditelaah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
“Kalau seluruh prosedur telah dipenuhi, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun, apabila pemeriksaan menemukan kekurangan administrasi atau indikasi pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, transparansi bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan setiap kerja sama yang menyangkut aset publik memberikan manfaat yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada akhirnya, kepentingan masyarakat dan perlindungan aset daerah harus menjadi perhatian utama. Kita ingin PKS ini dikelola secara profesional, memberikan kepastian bagi semua pihak, dan menghasilkan manfaat ekonomi yang optimal bagi Aceh Selatan,” pungkas Reza.
Sebelumnya, perusahaan swasta asal Cibubur, PT Pemalang Agro Wangi (PAW) bersama Politeknik Aceh Selatan (Poltas) mengelola pabrik kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, yang berada di Desa Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur. Kerja sama tersebut dipertegas dalam surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) bernomor D/03-PKS/Poltas/VI/2026 dan 07/DIR-KS/VI/2026 yang ditandatangani pada 15 Juni 2026 dan berlaku hingga 15 Juli 2029.
Berdasarkan dokumen perjanjian yang diperoleh, kerja sama pengelolaan PKS tersebut dilakukan dengan alasan pelaksanaan kerja sama sebelumnya dengan PD Fajar Selatan dinilai belum maksimal. Selanjutnya, PT PAW menggandeng Poltas untuk melakukan pengelolaan dan pengoperasian pabrik kelapa sawit tersebut.
Kerja sama itu disebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan aset pabrik, baik dari sisi manajemen maupun keuangan.
Selain itu, keberadaan PKS juga diarahkan untuk mendukung pendidikan vokasi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan keberlanjutan industri kelapa sawit di Aceh Selatan.
Objek kerja sama meliputi bangunan pabrik, mesin dan peralatan produksi, sarana dan prasarana penunjang, instalasi pengolahan limbah, gudang, kantor, fasilitas lainnya, dokumen operasional, serta aspek manajemen dan keuangan.
Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa kerja sama merupakan kerja sama pengelolaan dan bukan pengalihan kepemilikan aset.
Kepemilikan seluruh aset pabrik tetap berada pada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, kecuali terdapat kesepakatan tertulis lain dari para pihak.
Poltas sebagai pihak kedua diberikan hak untuk mengelola dan mengoperasikan pabrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Poltas juga diperbolehkan memanfaatkan fasilitas yang menjadi objek perjanjian serta mengembangkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk meningkatkan produktivitas pabrik.
“Poltas harus menjalankan operasional pabrik secara profesional, memelihara seluruh aset, memenuhi ketentuan perizinan dan lingkungan hidup, serta menanggung biaya operasional dan pemeliharaan selama masa pengelolaan,” demikian salah satu ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian tersebut juga mengatur hak pihak pertama untuk memperoleh pengembalian beban belanja modal yang telah dikeluarkan PT PAW secara berkala. Selain itu, pihak pertama memperoleh bagi hasil dari laba bersih sebesar 15 persen setiap bulan.
Di sisi lain, Poltas diberikan ruang untuk memanfaatkan pabrik sebagai sarana pendidikan, pelatihan, penelitian terapan, serta pengembangan inovasi. Hasil inovasi maupun kekayaan intelektual yang dihasilkan melalui pemanfaatan pabrik akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kerja sama pengelolaan tersebut berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
Setelah masa perjanjian berakhir, pihak kedua diwajibkan menyerahkan kembali seluruh aset kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dalam kondisi baik yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

Tidak ada komentar