x

WALHI Aceh Ungkap Dugaan PETI 102,68 Hektare di Jantho

waktu baca 1 menit
Jumat, 18 Sep 2026 20:41 16 Redaksi Timenyala

TIMENYALA.ID | BANDA ACEH — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mengungkap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Mukim Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yang berdasarkan pemetaan mereka telah meluas hingga 102,68 hektare sepanjang 2023–2026.

Dalam investigasi bertajuk “Jantho Bergerak”, WALHI mencatat perluasan area dari 4,87 hektare pada 2023, menjadi 8,12 hektare pada 2024, kemudian 44,29 hektare pada 2025, dan tambahan 45,42 hektare pada 2026.

Dari area yang dipetakan, 58,85 hektare disebut berada di hutan lindung, 19,12 hektare hutan produksi, 14,36 hektare cagar alam, dan 10,35 hektare badan air.

WALHI juga menyoroti kondisi air yang keruh dan berlumpur serta sedimentasi di sekitar lokasi. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi mengganggu ekosistem dan kualitas air di kawasan hulu Krueng Aceh.

Selain itu, dokumentasi WALHI memperlihatkan dugaan pembukaan jalan serta tumpukan kayu olahan di sekitar lokasi pertambangan.

Temuan tersebut masih memerlukan verifikasi pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk terkait status kawasan, legalitas pertambangan, pihak yang bertanggung jawab, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak yang diduga menjalankan aktivitas tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x