
TIMENYALA.ID | ACEH SELATAN – Sepucuk surat resmi PT Asdal Primalestari (ASDAL) yang ditujukan kepada Kepala Gampong/Desa Titi Poben, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, beredar di tengah masyarakat. Surat bertanggal 7 September 2026 itu berisi permohonan perusahaan agar kepala desa setempat menandatangani dokumen terkait proses pemecahan (pemisahan) sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur PT Asdal Primalestari, Edison Philips Leman, disebutkan bahwa perusahaan mengajukan permohonan pemecahan Sertifikat HGU Nomor 0.05.76.22.2.00001 atas nama PT Asdal Primalestari. Sertifikat HGU tersebut diketahui berada di dua wilayah administratif sekaligus, yakni Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Perusahaan meminta Kepala Gampong Titi Poben menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sebagai lampiran permohonan tersebut, untuk keperluan pemisahan sertifikat HGU di bagian areal yang terletak dalam wilayah Kota Subulussalam, yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Kabupaten Aceh Selatan.
Beredarnya surat ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap status HGU PT ASDAL yang sebelumnya disuarakan sejumlah pihak, termasuk Anggota DPRK Aceh Selatan Adi Samridha dan APKASINDO Aceh Selatan, yang mendesak pemerintah mengevaluasi dan menata ulang HGU perusahaan tersebut menjelang masa berlakunya berakhir pada 2031. Namun demikian, isi surat ini sendiri hanya menyangkut proses administratif pemisahan sertifikat akibat areal HGU yang membentang di dua wilayah, dan tidak menyebutkan kaitannya dengan permohonan perpanjangan izin.
Direktur Eksekutif Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Aceh, Sarbunis, mengungkapkan bahwa permintaan tanda tangan kepada kepala desa bukan kali pertama dilakukan PT Asdal Primalestari. Ia menyebut, di Gampong Kapai Seusak, pihak perusahaan sempat berupaya membagikan bibit sawit dan pupuk kepada warga. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Keuchik dan tokoh masyarakat setempat, karena bantuan bibit itu disertai permintaan agar Keuchik menandatangani surat rekomendasi untuk perpanjangan izin HGU perusahaan.
Menurut Sarbunis, selama PT Asdal Primalestari beroperasi di wilayah mereka, masyarakat tidak merasakan kesejahteraan yang dijanjikan. Sebaliknya, keberadaan perusahaan dinilai justru mempersempit ruang hidup masyarakat setempat, salah satunya tercermin dari konflik lahan berkepanjangan antara warga dan perusahaan. Ia juga menyebut tidak sedikit warga yang sampai dilaporkan ke aparat penegak hukum terkait sengketa tersebut. Selain itu, penyerapan tenaga kerja lokal oleh PT Asdal Prima Lestari dinilai sangat minim, sementara dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan disebut tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar.
“Selama ini masyarakat tidak pernah merasakan kesejahteraan dari keberadaan PT Asdal, yang ada justru ruang hidup kami yang semakin sempit. Makanya ketika ada tawaran bibit dan pupuk yang dikaitkan dengan rekomendasi perpanjangan HGU, Keuchik dan tokoh masyarakat Kapai Seusak memilih menolak,” kata Sarbunis.
Sorotan terhadap PT Asdal turut diperkuat oleh Kertas Posisi (Position Paper) Laporan Review Izin Perkebunan Sawit di Aceh Selatan, kajian yang disusun bersama oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Berdasarkan HGU Nomor 15/HGU/BPN/196 tertanggal 27 Mei 1996, PT Asdal Primalestari mengelola areal perkebunan sawit seluas 5.074 hektare yang tersebar di Kecamatan Sultan Daulat (Kota Subulussalam) dan Kecamatan Trumon (Kabupaten Aceh Selatan), dengan kewajiban membangun kebun plasma atau mitra seluas 30 persen dari luas areal yang diusahakan.
Hasil kajian tim review menemukan bahwa hingga saat ini PT Asdal Primalestari tidak menyediakan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) maupun kebun plasma untuk masyarakat sekitar sama sekali. Perusahaan juga disebut tidak melaksanakan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR) sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2016, bahkan ditemukan indikasi kegiatan instansi pemerintah daerah dan instansi vertikal yang tidak berkaitan turut diklaim sebagai dana CSR/TJSLP perusahaan. PT Asdal melaporkan realisasi CSR sebesar Rp28 juta pada semester I dan Rp37 juta pada semester II tahun 2025, namun masyarakat di sejumlah desa menyatakan tidak merasakan dampak program tersebut secara nyata. Perusahaan ini juga tidak terdaftar dalam listing perusahaan bersertifikasi Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO).
Terkait sengketa lahan, kajian tersebut mencatat PT Asdal Primalestari berkonflik dengan warga Gampong Titi Poben dan Kapai Seusak, Kecamatan Trumon Timur. Warga Titi Poben mengklaim sekitar 50 hektare lahan garapan turun-temurun kini masuk dalam areal HGU perusahaan, sementara batas antara bekas konsesi HPH lama dan HGU baru disebut tidak pernah dijelaskan secara transparan kepada masyarakat. Meski status lahan masih disengketakan, perusahaan disebut tetap membuka lahan dengan alat berat, menggali parit, serta merusak tanaman warga, yang turut memicu percepatan luapan air dan banjir di permukiman saat hujan. Kondisi ini memicu aksi protes warga, termasuk pembakaran alat berat dan mes perusahaan, serta penahanan sejumlah warga oleh aparat kepolisian; hingga November 2025 warga Titi Poben disebut masih melakukan pengadangan terhadap alat berat perusahaan karena belum ada penyelesaian yang dinilai berpihak pada masyarakat. Di Kapai Seusak, kajian juga mencatat adanya 154 hektare lahan dalam HGU yang dikelola Koperasi Krueng Luas tanpa kejelasan mekanisme pengelolaan dan penerima manfaatnya, serta bukti sosio-historis berupa makam dan bekas permukiman lama yang menunjukkan sebagian area HGU sebelumnya merupakan tanah masyarakat. Kajian turut mencatat legalitas lahan PT Asdal terindikasi bermasalah karena perusahaan tidak membuka diri untuk proses overlay peta konsesi dengan peta penguasaan lahan warga, bahkan peta yang diberikan kepada tim review tidak memuat titik koordinat. PT Asdal sendiri membantah tuduhan penyerobotan lahan dan menyebut persoalan tersebut sebagai tumpang tindih dengan klaim pihak lain.
Atas berbagai temuan tersebut, tim review WALHI Aceh, MaTA, dan HAkA secara khusus merekomendasikan agar Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin HGU PT Asdal Primalestari, di samping meminta penyelesaian tata batas tumpang tindih lahan serta realisasi kewajiban kebun plasma oleh perusahaan.
Plt Ketua DPD APKASINDO Aceh Selatan, Adi Darmawan, turut menyoroti sejumlah persoalan lama terkait PT ASDAL yang menurutnya belum pernah diselesaikan perusahaan. Ia menyebut kewajiban kebun plasma untuk masyarakat sekitar sampai saat ini tidak pernah direalisasikan sama sekali oleh PT ASDAL, selaras dengan temuan kajian independen tersebut. Selain itu, ia juga menyoroti persoalan sengketa lahan dan tapal batas areal HGU yang dinilai tidak jelas dan kerap menjadi sumber konflik dengan warga sekitar. Ia mendesak dilakukan pengukuran ulang terhadap luas HGU PT ASDAL untuk memastikan kesesuaian antara luas yang tercatat dalam sertifikat dengan kondisi riil di lapangan.
“Plasma untuk masyarakat itu sampai sekarang tidak ada sebatang pun. Lalu soal tapal batas juga tidak jelas, makanya harus ada pengukuran ulang luas HGU-nya,” kata Adi Darmawan.
Menurut Adi, pemerintah semestinya menuntaskan seluruh persoalan tersebut sebagai syarat sebelum menerbitkan rekomendasi apa pun terkait perpanjangan HGU PT ASDAL. Ia menegaskan, apabila persoalan plasma, sengketa lahan, dan batas areal itu tidak juga dituntaskan, maka HGU tersebut sebaiknya tidak diperpanjang, dan lahannya dialihkan untuk dimanfaatkan masyarakat maupun eks kombatan.
Adi juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersikap berani dan jelas dalam merespons persoalan ini, serta tidak abai terhadap keluhan yang sudah berulang kali disampaikan. Ia menyoroti rekomendasi panitia khusus (pansus) DPRK terkait PT ASDAL yang menurutnya hingga kini belum pernah ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah dan PT tersebut.
“Pemkab harus berani dan jelas sikapnya soal ini, jangan abai. Apalagi rekomendasi pansus saja sampai sekarang tidak pernah ditindaklanjuti, sementara kajian independen dari WALHI, MaTA, dan HAkA saja sudah merekomendasikan agar HGU ini tidak diperpanjang,” ujarnya.

Tidak ada komentar